Seperti pembahasan
sebelumnya etika berkaitan dengan tata susila, tata kesopanan, tata krama,
nilai ,norma yang berkaitan dengan aturan. Sedangkan arti pemerintah adalah
lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Etika
pemerintahan adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan moral
bagi penyelenggara pemerintahan. Menurut Bank Dunia (World Bank), Ethical
Governance adalah kumpulan
hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan
Etika pemerintahan
tentunya tidak terlepas dari kondisi yang ada di dalam masyarakat yang
bersangkutan, sesuai dengan aturan, norma, kebiasaan atau budaya di
tengah-tengah masyarakat dalam suatu komunitastertentu. Nilai-nilai yang ada
dan berkembang di dalam masyarakat mewarnai sikap danperilaku yang nantinya
dipandang etis atau tidak etis dalam penyelenggaraan fungsi-fungsipemerintahan
yang merupakan bagian dari fungsi aparatur pemerintah itu sendiri.
Sumber Etika
Pemerintahan adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila
sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin
politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan
hukum secara deyure maupun defacto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila
digunakan sebagai doktrin politik organisasinya. Nilai-Nilai keutamaan dalam pemerintahan : kejujuran,Kecermatan,Kemurnian,Keseimbangan,
Kepastian hukum.
Dalam pemerintahan etika
sangat berguna untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur
pemerintah harus menjadi jembatan untuk melaksanakan kepentingan umum dengan
penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya menyalahkan kekuasaan. Seorang
aparatur pemerintah yang baik haruslah memiliki nilai kelembagaan, menghindari
terjadinya masalah penyelewengan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Fungsi etika pemerintahan
dalam penyelenggaraan praktik pemerintahan dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2.
Sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/ atau
tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Faktor
penghambat etika pemerintahan, antara lain:
1. Akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa:
penyalahgunaan wewenang, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong
menghindari kritik, nepotisme, arogan, tidak adil, otoriter.
2. Akibat pengetahuan dan keterampilan berupa: puas diri,
tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, tidak mau berkembang/ belajar, pasif,
kurang prakarsa/ inisiatif, tidak produktif.
3. Karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4. Akibat prilaku berupa : kesewenangan, pemaksaan,
konspirasi, diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi,
indisipliner, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, pemborosan
dsb.
5.
Akibat situasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak
efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/
pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak
adan kinerja, miss komunikasi dan informasi, dsb.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar