Minggu, 30 November 2014

ETHICAL GOVERNANCE

Seperti pembahasan sebelumnya etika berkaitan dengan tata susila, tata kesopanan, tata krama, nilai ,norma yang berkaitan dengan aturan. Sedangkan arti pemerintah adalah lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
 Etika pemerintahan adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan. Menurut Bank Dunia (World Bank), Ethical Governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan
Etika pemerintahan tentunya tidak terlepas dari kondisi yang ada di dalam masyarakat yang bersangkutan, sesuai dengan aturan, norma, kebiasaan atau budaya di tengah-tengah masyarakat dalam suatu komunitastertentu. Nilai-nilai yang ada dan berkembang di dalam masyarakat mewarnai sikap danperilaku yang nantinya dipandang etis atau tidak etis dalam penyelenggaraan fungsi-fungsipemerintahan yang merupakan bagian dari fungsi aparatur pemerintah itu sendiri.
 Sumber Etika Pemerintahan adalah  pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara deyure maupun defacto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya. Nilai-Nilai keutamaan dalam pemerintahan  : kejujuran,Kecermatan,Kemurnian,Keseimbangan, Kepastian hukum.
Dalam pemerintahan etika sangat berguna untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur pemerintah harus menjadi jembatan untuk melaksanakan kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya menyalahkan kekuasaan. Seorang aparatur pemerintah yang baik haruslah memiliki nilai kelembagaan, menghindari terjadinya masalah penyelewengan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Fungsi etika pemerintahan dalam penyelenggaraan praktik pemerintahan dibagi menjadi 2, yaitu:
1.  Sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2.      Sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/ atau tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Faktor penghambat etika pemerintahan, antara lain:
1.  Akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa: penyalahgunaan wewenang, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong menghindari kritik, nepotisme, arogan, tidak adil, otoriter.
2.   Akibat pengetahuan dan keterampilan berupa: puas diri, tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, tidak mau berkembang/ belajar, pasif, kurang prakarsa/ inisiatif, tidak produktif.
3.  Karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4.   Akibat prilaku berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, pemborosan dsb.
5.      Akibat situasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/ pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miss komunikasi dan informasi, dsb.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar