Minggu, 30 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.Seseorang yang memiliki profesi disebut dengan profesional. Sedangkan Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Etika profesi adalah aturan yang dijadikann dasar bagu seorang profesional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.  Sedangkan Menurut  A.Muhammad (1997;143)  : Kode etik profesi adalah kode perilaku yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman bagaimana seharusnya berprilaku dalam menjalankan profesi tersebut secara etis.
Dengan adanya kode etik ini dapat membantu seorang yang memiliki profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.Kode etik profesi juga harus diterapkan dalam setiap jenis profesi. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dalam perusahaan.
Etika Profesi akuntansi diatur dalam kode etik akuntansi indonesia. Di indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya 6 unit organisasi yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Kompartemen Akuntan Publik-IAI,Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip Etika Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) :
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik IAI sebagai berikut :
1) Tanggung jawab
                Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan masyarakat
                Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentigan masyarakat,menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3) Objektivitas dan Indenpedensi
                Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa lainnya.
4) Keseksamaan
                Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa dan melaksanakan tanggung jawab profesioanal dengan kemampuan terbaik.

Prinsip Etika Menurut IFAC (International Federation of Accounting)
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)   Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)   Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)   Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)   Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)   Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Etika Menurut AICPA (American Institute Of Certified Public Accountants)
Prinsip etika AICPA terdiri dari :
1)   Tanggung Jawab
 Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)   Kepentingan Publik
 Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)   Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)   Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)   Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6)   Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

Sumber :
Muhammadikhwanallusyarie.wordpress.com/2012/07/14/aplikasi-kode-etik-profesi-humas/
IAPI. 2011. Standar  Profesional Akuntan Publik.Jakarta: penerbit Salemba Empat.


1 komentar:

  1. My Merit Casino Review 2020 - Xn
    My Merit Casino Review 2020 The casino is 메리트카지노 available to players from Canada, Germany, Spain, a deposit bonus kadangpintar of €200 or more in 메리트 카지노 주소 order to play

    BalasHapus