Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus.Seseorang yang memiliki profesi disebut dengan profesional. Sedangkan
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa Etika profesi adalah aturan yang dijadikann dasar bagu
seorang profesional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Sedangkan Menurut A.Muhammad (1997;143) : Kode etik profesi adalah kode perilaku yang
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman bagaimana
seharusnya berprilaku dalam menjalankan profesi tersebut secara etis.
Dengan
adanya kode etik ini dapat membantu seorang yang memiliki profesional supaya
tidak dapat merusak etika profesi.Kode etik profesi juga harus diterapkan dalam
setiap jenis profesi. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga
daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika profesi akuntansi tidak akan ada
karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat
dalam perusahaan.
Etika
Profesi akuntansi diatur dalam kode etik akuntansi indonesia. Di indonesia,
penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya 6 unit organisasi
yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI,
Badan Pengawas Kompartemen Akuntan Publik-IAI,Dewan Pertimbangan Profesi-IAI,
Departemen Keuangan RI dan BPKP.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip Etika Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) :
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik IAI
sebagai berikut :
1) Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan
kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan masyarakat
Akuntan
harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentigan
masyarakat,menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3) Objektivitas dan Indenpedensi
Akuntan
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan
publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu
melaksanakan audit dan jasa lainnya.
4) Keseksamaan
Akuntan
harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa dan melaksanakan tanggung jawab
profesioanal dengan kemampuan terbaik.
Prinsip Etika Menurut IFAC (International Federation of Accounting)
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh
orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Etika Menurut AICPA
(American Institute Of Certified Public Accountants)
Prinsip etika AICPA terdiri dari :
1) Tanggung Jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2) Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5) Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan.
Sumber :
Muhammadikhwanallusyarie.wordpress.com/2012/07/14/aplikasi-kode-etik-profesi-humas/
IAPI. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik.Jakarta: penerbit
Salemba Empat.
My Merit Casino Review 2020 - Xn
BalasHapusMy Merit Casino Review 2020 The casino is 메리트카지노 available to players from Canada, Germany, Spain, a deposit bonus kadangpintar of €200 or more in 메리트 카지노 주소 order to play