Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan adalah
orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan
tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pada saat ini profesi akuntan
tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun
sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut
mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya ditempat dia bernaung. Apabila seorang akuntan hanya
bertugas untuk
menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi
yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Peran Akunntan adalah menyajikan
informasi keuangan secara kuantitatif dan relaven kepada pihak –pihak yang
berkepentingan (pemakaian informasi tersebut) dalam pengambilan keputusan
ekonomi . Baik dalam mengukur keberhasilan operasi perusahaan , maupun membuat
rencana dimasa yang akan datang . Pimpinan perusahan memerlukan catatan dan laporan
akuntansi , dalam menentukan sejauh mana hasil yang dicapai sesuai denga rencana .
Profesi akuntan dapat
dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Merupakan orang yang bekerja
pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan
intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun
anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
Merupakan orang yang bekerja secara independen
dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi non bisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi
perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan
mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika Profesi Akuntan
Etika tidak
bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan
keputusan. Pada prinsipnya etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung
jawab profesi.
- Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
- Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Menjunjung sikap
obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
- Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
- Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi
dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap peran akuntan. Penilaian keberhasilan kini
tidak hanya sekedar apa yang telah dicapai perusahaan tapi juga menyangkut bagaimana keberhasilan
itu dapat dicapai secara etis. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan
ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu lingkungan, sensitivitas
moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan persaingan, skandal
keuangan (kesenjangan ekspektasi dan kesenjangan kredibilitas), kegagalan
kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan keinginan transparansi, sinergi
semua faktor dan penguatan institusional.
Masyarakat menilai bahwa
para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan
memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang terkait dengan hal
itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan
permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh
kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas,
perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain
dari pada kepentingan diri sendiri. Nilai – nilai etika vs
teknik akuntansi/auditing meliputi :
- Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
- Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
- Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerjatim maupun sendiri.
Teknik akuntansi adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika. Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1.
Prinsip Etika.
2.
Aturan Etika.
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance
Jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan .
b) Jasa Atestasi
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan. terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
c) Jasa Non Assurance
Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar