Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Kepercayaan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan
profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik
dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi
Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah
bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor
harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan
kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.
Menurut Supriyono (1988) pentingnya
independensi akuntan publik sebagai berikut.:
1. Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2. Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3. Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4. Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5. Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
independensi auditor
Seorang
klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini
yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan
kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi
akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan
keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut
Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut :
- Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
- Jasa-jasa
lain selain jasa audit yang diberikan klien
- Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Menurut
Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi
oleh faktor :
- Persaingan
antar akuntan public
- Pemberian
jasa konsultasi manajemen kepada klien
- Ukuran
KAP
- Lamanya
hubungan antara KAP dengan klien
Dapat
disimpulkan bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh
ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor
selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang
mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari
independensi dalam penampilan.
setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melakukan
tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas,
tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia akan bertindak adil,
tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
Di
Indonesia terdapat aturan mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3
yang berbunyi sebagai berikut:
·
Seorang anggota harus
melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang
relevan.
·
Jika seorang anggota
memeprkerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia
harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik, dan ia
tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga
berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain
untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli alin itu kepada kliennya.
·
Setiap anggota harus
meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum
dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Setiap anggota harus
menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya
Peraturan Pasar Modal Dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut:
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada
saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan
atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
SUMBER
;
http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/ http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/VIII/VIII.A.2.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar