Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi
bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek
profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa
kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis,
dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau
nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada 5 aturan etika yang telah ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Indepedensi, integritas, dan
2. Standart umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Artinya tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya untuk meningkatkan laba
mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai
dengan penipuan dan kecurangan. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith “mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat”.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat. Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Krisis
Dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik akan terjadi apabila semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi tersebut. Berdasarkan data Ikatan Akuntan
Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia
berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, mengakibatkan
profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum
muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di
Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa
diatasi, maka diperkirakan profesi akuntan terancam mati. Padahal
semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan
industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang
fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna
segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin
mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Undang Undang itu juga
mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan
pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi
kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan
ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah,
asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan
pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga
diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak
mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan
publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan
keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh DitjenPajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang
tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Kasus yang sering terjadi
menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering dianggap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas
untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang
harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
Peer
Review
Merupakan proses pengaturan-diri oleh
profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang
relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis kesesuaian untuk
publikasi .
Peer review dapat
dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau
khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review”
istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur
dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar