Seperti pembahasan sebelumnya etika marupakan norma
yang harus ditaati dan dimiliki suatu masyarakat maupun organisasi.
Menurut Iqbal,Melcher dan Elmallah (1997:18) : akuntansi
internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara,perbandingan
prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan, dan harmonisasi
standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dalam
akuntansi internasional pada saat perusahaan tersebut melakukan transaksi
ekspor atau impor, kontrak manajemen, pemakaian lisensi, investasi.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa akuntansi internasional merupakan suatu kegiatan
transaksi yang dapat dilakukan di berbagai negara. akuntansi internasional hanya
menyangkut proses penyusunan laporan konsolidasi dari perusahaan induk dengan
perusahaan cabang yang berada diberbagai Negara serta kemapuan untuk mengetahui
dampak perbedaan dalam pelaporan
keuangan.
Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
1.
Deductive
Mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
Mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
2.
Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau
pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut
pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.
IFAC sebagai asosiasi profesi akuntan internasional, melalui salah satu
badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB),
menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code of Ethics for
Professional Accountans”. Kode etik ini pertama kali diperkenalkan pada
tahun 2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on
Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements, kemudian kode etik ini
mengalami revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010.
Code of Ethics for Professional Accountants terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Prinsip Dasar
2. Penerapan Prinsip Dasar dalam public practice
3. Penerapan Prinsip Dasar dalam bisnis
Prinsip dasar dalam Code of Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1. Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua kauntan profesional
untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional
2. Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan profesional
untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari konflik kepentingan dan
bias.
3. Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional Competence and Due Care mewajibkan
semua akuntan profesional untuk:
·
Menjaga kompetensi
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
menerima jasa profesional yang kompeten.
·
Bertindak sesuai
dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4. Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan
profesional untuk tidak:
·
Mengungkapkan kepada
pihak luar, informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses
pemberian jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional
untuk mengungkapkannya.
·
Menggunakan informasi
rahasia tersebut untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Professional Behavior
Prinsip Professional Behavior mewajibkan semua akuntan
profesional untuk taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dan
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan.
Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1. CPA (
Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan
yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah
menempuh pendidikan di beberapa Negara. Seseorang yang telah lulus
ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai
“CPA Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan
pendapat terhadap laopran keuangan.
Banyak negara memiliki tingkat
akuntan yang lebih rendah dari CPA , biasanya disebut PA (Public Accountant). Tidak hanya itu banyak negara yang melarang untuk penggunaan sebutan CPA atau PA apabila
seseorang bersertifikasi sebagai SPA atau PA bukan dinegara tersebut. Akibatnya
dalam banyak kasus, banyak CPA dinegara yang satu tidak dapat menggunakan
sertifikat CPAnya di negara lain, sampai diturunkan izin dari negara yang
bersangkutan.
Fungsi utama CPA adalah
memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan.
Dalam layanan jaminan, dikenal juga sebagai jasa audit keuangan, CPA
membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan dari salah saji meterial dan
kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam laporan keuangan.
CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti
sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan. CPA dalam bentuk
ini tidak menyediakan layanan kepada masyarakat secara langsung. Banyak anggota
CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah
atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2. CIA
(Certified Internal Auditor)
CIA merupakan
standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dibidang
audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan
profesional dari profesi audit internal. Kebanyakan CIA sekarang adalah senior
manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif
diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit
internal dimasing-masing perusahaan.
Misi dari lembaga ini adalah
untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang
termasuk dalam hal ini ialah :
·
Advokasi dan mempromosikan
nilai keprofesionalan audit internal
·
Memberikan pendidikan profesional yang komprehensif dan pengembangan
peluang, standar dan bimbingan praktek profesional dan program sertifikasi.
·
Meneliti, menyebarkan dan mempromosikan
kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal dan peran yang
tepat dalam pengendalian, manajemen resiko dan tata kelola.
·
Mendidik praktisi dan pengawas
lain yang relevan pada praktik terbaik dalam audit internal
·
Membawa bersama auditor internal dari semua negara untuk berbagi informasi
dan pengalaman.
3. CGA
(Certified General Accountant)
CGA adalah sebutan untuk
profesional yang memiliki keahlian dibidang keuangan, perpajakan, strategi
bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi
syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA
Kanada. Untuk menjadi seorang CGA studi profesional
dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina. Para CGA bekerja
diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek
umum dan sektor nirlaba.
4. CA
(Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah
lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan
di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa
CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta
dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants
Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan
profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain.
Mereka memberikan fasilitas untuk kelompok minat khusus, memberikan dukungan
kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, bantuan dan pespustakaan
teknis, bahkan menawarkan
kesempatan bekerja untuk jaringan profesional dan pengembangan usaha. Di
Amerika Serikat CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).
Choi D.S. Frederick. Akuntansi Internasional (International Accounting)
Buku 1 Edisi ke 6. Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar