Selasa, 09 Juni 2015

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
AKUNTANSI INTERNASIONAL

 

KELOMPOK  2
4EB15
AMANDA ASTARI KIRANA                   28211467        ( Anggota )
APRILYA RIYANATA                              21211029        ( Anggota )
BAMA IBADUR RAHMAN                       21211394        (   Ketua   )
BRAMMONO                                               28211133        ( Anggota )
DHIA FADHLURRAHMAN                      21211990        ( Anggota )
                                                                                                  

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2015


KATA PENGANTAR

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji dan syukur kita panjatkan atas berkat rahmat dan izin-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Imam Subaweh, SE, Ak, MM selaku dosen mata kuliah Akuntansi Internasional yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami sadari masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




Depok, April 2015

Penyusun

PERKEMBANGAN
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dari harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing, dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan perusahaanpada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Ada delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional , yaitu :
1.      Sumber Pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuanngan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu

2.      Sistem Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam Negara-negara hukum kode (Prancis, Jerman, dan Skandinavia), hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standard an prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di Negara-negara hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup sangat banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengann sistem hukum kode. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari hukum kasus Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansitidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.

3.      Perpajakan. Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengkalimnya untuk keperluan pajak. Hal ini sebagai contoh merupakan kasus di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: Laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan –perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (LIFO) di Amerika Serikat merupakan satu contoh.

4.      Ikatan Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya.

5.      Inflasi. Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historisdan mempengaruhi kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.

6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industri berubah menjadi pereknomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber manusia semakin berkembang.

7.      Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh, pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

8.      Budaya. Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas. Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi adalah :

1.      Skill dan kompetensi yang dimiliki
2.      Memahami Cross Functional Linkages
3.      Analisis keuangan dan perbandingannnya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede yaitu:
1.      Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
2.      Large vs small power distance adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
3.      Strong vs weak uncertainty avoidance adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman  dengan ambigitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
4.      Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
A.    Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi
Mueller mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
1.      Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Oleh karenanya, sebagai contoh, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis akan menghasilkan praktik akuntansi yang meratakan laba. Atau untuk mendorong perkembangan industri tertentu, suatu negara dapat mengizinkan penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada beberapa industri tersebut. Akuntansi di Swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
2.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang didasarkan pada biaya penggantian sangat didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
3.      Berdasarkan pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Akuntansi berkembang dengan cara yang sama. Sebagai contoh, laba secara sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalam praktik dan pengungkapan secara pragmatis dalam menjawab kebutuhan para pengguna. Akuntansi berkembang secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
4.      Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung utama pendekatan akuntansi secara seragam.
B.     Sistem Hukum : Akuntansi Hukum umum versus kodifikasi hukum
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.
1.      Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar.
2.      Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem hukum suatu negara dan sistem keuangannya dapat dikaitkan dalam hubungan sebab-akibat. Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara-negara hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di negara-negara kodifikasi hukum. Perusahaan-perusahaan di negara hukum umum memperoleh modal dalam jumlah yang besar melalui penawaran publik saham kepada sejumlah investor, dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan di negara yang menganut kodifikasi hukum.
Sebaliknya, kepemilikan perusahaan dalam negara yang menganut kodifikasi hukum cenderung terkonsentrasi di tangan para keluarga, perusahaan lain dan bank komersial yang besar. Perusahaan memperoleh sebagian besar kebutuhan modalnya dari pemerintah atau melalui pinjaman bank. Utang sebagai sumber pendanaan relative lebih penting di Negara-negara yang menganut kodifikasi hokum bila dibandingkan Negara-negara hokum umum. Pengukuran akuntansi yang konservatif memberikan perlindungan kepada para kreditor bilaterjadi gagal bayar.
C.    Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu :
1.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia.
2.      Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestic local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang di tujukan kepada investor internasional.
3.      Beberapa Negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggungjawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen. Perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda IASB.

Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hokum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1.      Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.      Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum). Lagi pula, masalah pajak penghasilan tangguhan tidak akan pernah timbul jika akuntansi pajak dan keuangan merupakan hal yang sama.
4.       Penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode lain. Umumnya, cadangan tersebut digunakan sebagai berikut. Pada tahun-tahun yang baik, beban tambahan dicatat, dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada tahun-tahun yang kurang baik, cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba. Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain. Karena praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum.
Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan. Pengungkapan yang ekstensif memberikan informasi tambahan yang relevan untuk tujuan tersebut. IFRS juga ditujukan pada penyajian wajar. Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi negara-negara tersebut.
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan sepadan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
  

DAFTAR PUSTAKA
Frederick,D.S.Choi dan Gary K. Meek.2010.Akuntansi Internasional.Edisi 6.Buku 1.Salemba Empat.Jakarta. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar