PERKEMBANGAN
DAN KLASIFIKASI
AKUNTANSI
INTERNASIONAL
KELOMPOK 2
4EB15
AMANDA ASTARI KIRANA 28211467 (
Anggota )
APRILYA RIYANATA 21211029 ( Anggota )
BAMA IBADUR RAHMAN 21211394 (
Ketua )
BRAMMONO 28211133 ( Anggota )
DHIA FADHLURRAHMAN 21211990 ( Anggota )
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Dengan nama Tuhan
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji dan syukur kita panjatkan
atas berkat rahmat dan izin-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Pada kesempatan ini
kami ucapkan terima kasih kepada
Bapak Dr. Imam Subaweh, SE, Ak, MM selaku dosen mata kuliah Akuntansi Internasional yang
telah memberikan tugas ini kepada kami.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami sadari masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Depok, April 2015
Penyusun
PERKEMBANGAN
Akuntansi
Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan
prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dari harmonisasi berbagai standar
akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing, dan bidang akuntansi
lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang
diperlukan dalam pengambilan keputusan perusahaanpada setiap perubahan
lingkungan bisnis.
Ada
delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional , yaitu :
1.
Sumber
Pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang
kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atas
seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang
untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan
public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank
merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan
kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif. Karena lembaga
keuanngan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan,
pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu
2.
Sistem
Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu
dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode
(sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum Romawi
dan kode Napoleon. Dalam Negara-negara hukum kode (Prancis, Jerman, dan
Skandinavia), hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan
prosedur. Kodifikasi standard an prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar
dan sesuai disana. Dengan demikian, di Negara-negara hukum kode, aturan
akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan
mencakup sangat banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang
lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu
detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengann sistem hukum kode. Hal ini
mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum
diambil dari hukum kasus Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan
akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansitidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar.
3.
Perpajakan. Di
kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi
karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengkalimnya untuk keperluan pajak. Hal ini sebagai contoh merupakan kasus di
Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak
berbeda: Laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang
disesuaikan terhadap perbedaan –perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja,
ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak
mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut
Masuk Terakhir Keluar Pertama (LIFO) di Amerika Serikat merupakan satu contoh.
4.
Ikatan
Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi
dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem
Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara
perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan
pembaruan lainnya.
5.
Inflasi. Inflasi
menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historisdan mempengaruhi
kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun
perusahaan.
6.
Tingkat
Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan
berbasis saham atau sekuritisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi
dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak
perekonomian industri berubah menjadi pereknomian jasa. Masalah akuntansi
seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan
dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan
akuntansi yang baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber manusia
semakin berkembang.
7.
Tingkat
Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat
rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
Sebagai contoh, pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya
tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya.
Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali
jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.
Budaya. Empat
dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan,
penghindaran ketidakpastian, maskulinitas. Tantangan bagi profesi akuntan dalam
pengembangan akuntansi adalah :
1. Skill
dan kompetensi yang dimiliki
2. Memahami
Cross Functional Linkages
3. Analisis
keuangan dan perbandingannnya
Empat
dimensi budaya nasional, menurut Hofstede yaitu:
1. Individualisme
vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang
tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun dan saling
tergantung.
2. Large
vs small power distance adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan
dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi
secara tidak adil dapat diterima.
3. Strong
vs weak uncertainty avoidance adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak
nyaman dengan ambigitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
4. Maskulintas
vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender ditekankan daripada hubungan
dan perhatian.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan
dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan
pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi
secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data
prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
A.
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi
Mueller mengidentifikasi empat pendekatan terhadap
perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi
berorientasi pasar.
1.
Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktik
akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi
nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan
nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan
kebijakan nasional. Oleh karenanya, sebagai contoh, suatu kebijakan nasional
berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam
siklus bisnis akan menghasilkan praktik akuntansi yang meratakan laba. Atau
untuk mendorong perkembangan industri tertentu, suatu negara dapat mengizinkan
penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada beberapa industri tersebut. Akuntansi
di Swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
2.
Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi
berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan
secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai
tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama
pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk
mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang
didasarkan pada biaya penggantian sangat didukung karena paling sesuai dengan
pendekatan ini. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
3.
Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan
berkembang secara ad hoc, dengan
dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi
dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses
bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
Akuntansi berkembang dengan cara yang sama. Sebagai contoh, laba secara
sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalam praktik dan pengungkapan
secara pragmatis dalam menjawab kebutuhan para pengguna. Akuntansi berkembang
secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
4.
Berdasarkan
pendekatan yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat
untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam
pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi
dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam
digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam
perencanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur
kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan
harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan
pendukung utama pendekatan akuntansi secara seragam.
B.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum umum versus
kodifikasi hukum
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai
dengan sistem hukum suatu negara.
1.
Akuntansi dalam
Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar.
2.
Akuntansi dalam negara-negara
yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem hukum suatu negara
dan sistem keuangannya dapat dikaitkan dalam hubungan sebab-akibat. Suatu
sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan
perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem kodifikasi hukum.
Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara-negara hukum umum
dan pasar modal yang lemah berkembang di negara-negara kodifikasi hukum. Perusahaan-perusahaan
di negara hukum umum memperoleh modal dalam jumlah yang besar melalui penawaran
publik saham kepada sejumlah investor, dibandingkan dengan
perusahaan-perusahaan di negara yang menganut kodifikasi hukum.
Sebaliknya, kepemilikan
perusahaan dalam negara yang menganut kodifikasi hukum cenderung terkonsentrasi
di tangan para keluarga, perusahaan lain dan bank komersial yang besar.
Perusahaan memperoleh sebagian besar kebutuhan modalnya dari pemerintah atau
melalui pinjaman bank. Utang sebagai sumber pendanaan relative lebih penting di
Negara-negara yang menganut kodifikasi hokum bila dibandingkan Negara-negara hokum
umum. Pengukuran akuntansi yang konservatif memberikan perlindungan kepada para
kreditor bilaterjadi gagal bayar.
C.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus
Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional
menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu :
1.
Pentingnya pasar
saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal
sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan
keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia.
2.
Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan
ketentuan pelaporan keuangan domestic local, sedangkan yang satu lagi
menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang di tujukan kepada
investor internasional.
3.
Beberapa Negara
yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggungjawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
sektor swasta yang profesional dan independen. Perubahan ini membuat proses
penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum
seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat dan hal ini dilihat
sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda IASB.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hokum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1.
Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan
pajak (kepatuhan hukum).
2.
Sewa guna usaha
yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan seperti
sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.
Pensiun dengan
biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau
dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan
hukum). Lagi pula, masalah pajak penghasilan tangguhan tidak akan pernah timbul
jika akuntansi pajak dan keuangan merupakan hal yang sama.
4.
Penggunaan cadangan secara bijak untuk
meratakan laba dari satu periode ke periode lain. Umumnya, cadangan tersebut
digunakan sebagai berikut. Pada tahun-tahun yang baik, beban tambahan dicatat,
dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada
tahun-tahun yang kurang baik, cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba.
Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain. Karena
praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang
dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di
negara-negara yang menganut kepatuhan hukum.
Penyajian wajar dan
substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum.
Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh
investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam
menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa
depan. Pengungkapan yang ekstensif memberikan informasi tambahan yang relevan
untuk tujuan tersebut. IFRS juga ditujukan pada penyajian wajar. Akuntansi
penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan
negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi negara-negara
tersebut.
Akuntansi kepatuhan
hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti
perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah
nasional. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai
yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan sepadan. Akuntansi
kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara
individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana
laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara
ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan
laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Frederick,D.S.Choi dan Gary K.
Meek.2010.Akuntansi Internasional.Edisi 6.Buku 1.Salemba Empat.Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar