Perikatan dan perjanjian adalah suatu
hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan
Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya
perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan
adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan
ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
A.
PERIKATAN
Perikatan
dalam pengertian luas
Dalam bidang
hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa
(zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang
merugikan orang lain.
Dalam bidang
hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan
sebagainya.
Dalam bidang
hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar
hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang
hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya,
dan sebagainya.
Perikatan
dalam pengertian sempit
Membahas hukum
harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur
dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum
Perikatan
Perikatan diatur
dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH
Perdata bersifat :
a. Terbuka,
maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan
dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan
bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang
digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang
membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan
tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang
dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan
tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib
memenuhi
prestasi = debitur.
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal
1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas
Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan
Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian :
1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. PERJANJIAN
Perjanjian adalah
suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua
orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu
yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit.
Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu
perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian
ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas
Perjanjian
Ada 7 jenis asas
hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh
setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem
terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian
yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka.
Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP
hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas
Konsensualitas
Asas ini
memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir
sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat
perjanjian.
c. Asas
Personalitas
Asas ini bisa
diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap
pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan
kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak
lain.
d. Asas Itikad
baik
Pada dasarnya
semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad
baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian
yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian
yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt
Servada
Asas ini
tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di
buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat
erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki
arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi
syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320
KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku
III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat
perjanjian.
f. Asas force
majeur
Asas ini
memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti
rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio
non Adiempletie contractus
Asas ini
merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar
ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun
telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat
Sahnya Perjanjian
a. Syarat
Subjektif
-
Keadaan kesepakatan para pihak
-
Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat
Objektif
-
Adanya objek yang jelas
-
Adanya sebab yang dihalalkan oleh hokum
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai
pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat
suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak, yaitu :
a. Hal-hal yang mengikat dalam kaitan
dengan pelaksanaan kontrak ialah segala sesuatu yang menurut sifat kontrak
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
b. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu
yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang
merupakan hukum pelengkap.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan
kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu
pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak
dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan
oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam
kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
a)
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b) Terlambat memenuhi prestasi
c)
Memenuhi prestasi secara tidak sah
sumber :
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar