Hukum dagang
Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2, yaitu
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum
Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW.
Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK.
Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka
berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan
publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma
dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan
menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia
untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama
dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih
berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara
yang mempergunakan KUHPer (BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang
mempergunakan hukum adat.
Menurut sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum
dagang merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam
hukum perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang
mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi
sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan
dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a.
Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan,
makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b.
Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan
kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar
ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum
perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang
perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
· Menurut Hukum, Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus –
menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
· Menurut Mahkamah Agung, perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Hubungan
pengusaha dan pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara
pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat :
a.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2
macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1.
Membuat pembukuan
2.
Mendaftarkan perusahaannya
Bentuk-bentuk badan usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari
jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari
perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari
perusahaan
berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara
itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1.
Perusahaan Swasta , Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan
swasta
:
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2.
Perusahaan Negara, Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3
bentuk
;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Koperasi
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang
dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam
UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.
yayasan tidak mempunyai anggota
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya.
Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
tercapai atau
tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
Badan
usaha milik negara
Badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Sumber :
Jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar