A.PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu
tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajIban,termasuk pajak
dalam tahun buku yang berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan
lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di
gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
B.Rumus pembagian SHU:
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per
anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana
:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana
:
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang
di bagi merupakan sumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar