A.PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
1.Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu
“manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari
rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya
lainnya.
2.Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
3.Pengertian Manajemen Koperasi
3.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen,yaitu:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
B.Rapat Anggota
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
B.Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
C.Pengurus
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi
Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali
koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
D. Pengawas
Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
1. Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
1. Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
2. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif
berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan
disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
3. Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
4.Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk
dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah
ditentukan.
5. Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
6. Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas
disajikan tertulis.
7. Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara
perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas
menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
E. Manajer
Manajer adalah
seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1)Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1)Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi
:
-Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
-Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
-Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
-Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
-Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
-Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer :
-Secara vertikal: Manajer mengadakan hubungan kerja
keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala
rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
- Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
- Secara horisontal: Mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
- Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
- Secara horisontal: Mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
-Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
-Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
-Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
-Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
-Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
-Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
-Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
-Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
-Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
-Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
-Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
-Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
-Bagian Sekretariat
-Bagian Keuangan
-Bagian Administrasi
-Unit-Unit Usaha Produktif
-Bagian Sekretariat
-Bagian Keuangan
-Bagian Administrasi
-Unit-Unit Usaha Produktif
F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interpretasi dari Koperasi Kepada Sistem:
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine:
-
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
-
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal,
dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
-
The Businnes function Communication System (BCS):
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
-
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
- Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
-Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
-Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber:
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-6-pola-manajemen-koperasi/
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar