Rabu, 17 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


BAB III
Organisasi dan Manajemen
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia :
-       Koperasi Unit Desa
-       Koperasi Sekolah
-       Koperasi Pedagang Besar

1. Bentuk Organisasi
Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi :
·                Menurut Hanel
Bentuk organisasi menurut Hanel adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
v   individu (pemilik dan konsumen akhir)
v   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
v   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Organisasi menurut Hanel digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.Esensialist
 Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2.Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan
dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan
umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama
bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya
sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

·           Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke adalah kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) guna untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
v  Anggota Koperasi
v  Badan Usaha Koperasi
v  Organisasi Koperasi


·         Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Sub sistem koperasi :

Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijaksanaan Umum (Manajemen,Organisasi,&Usaha)
o   Pemilihan, Pengangkatan & Pemberhentian Pengurus
o   Rencana Kerja Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
o   Pengesahan Pertanggung Jawaban
o   Pembagian SHU
o   Penggabungan, Pendirian, dan Peleburan

2. Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
·         Pengelola
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·      Pengawas
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
o   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



3. Pola Manajemen
·      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar